Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Penyusunan basis data ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata terhadap potensi pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
