Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan basis data ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata terhadap potensi pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual.
Koreksi Anda