Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kekayaan intelektual merupakan pihak yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu. (2) Pengelola kekayaan intelektual yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pada 17 (tujuh belas) subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (3) Subsektor Ekonomi Kreatif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda