Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaku kreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a yakni orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang mempertunjukkan kreativitasnya atau proses kreatif, dan/atau menghasilkan suatu karya meliputi 17 subsektor Ekonomi Kreatif yaitu:
a. seni Pertunjukan;
b. aplikasi;
c. arsitektur;
d. mode (fashion);
e. desain interior;
f. desain komunikasi visual;
g. desain produk;
h. musik;
i. penerbitan;
j. periklanan;
k. kriya;
l. film, animasi, dan video;
m. televisi dan radio;
n. pengembang permainan;
o. fotografi;
p. seni rupa; dan
q. kuliner.
(2) Subsektor Ekonomi Kreatif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
