Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku kreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a yakni orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang mempertunjukkan kreativitasnya atau proses kreatif, dan/atau menghasilkan suatu karya meliputi 17 subsektor Ekonomi Kreatif yaitu: a. seni Pertunjukan; b. aplikasi; c. arsitektur; d. mode (fashion); e. desain interior; f. desain komunikasi visual; g. desain produk; h. musik; i. penerbitan; j. periklanan; k. kriya; l. film, animasi, dan video; m. televisi dan radio; n. pengembang permainan; o. fotografi; p. seni rupa; dan q. kuliner. (2) Subsektor Ekonomi Kreatif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda