Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. pelaku kreasi; dan b. pengelola kekayaan intelektual.
Koreksi Anda