Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda