Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda