Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain. (2) Dalam melakukan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda