Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Daerah. (2) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pelaku Ekonomi Kreatif; b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan/atau c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda