Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif dilakukan sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Daerah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda