Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yakni: a. Pelaksanaan Ekonomi Kreatif; b. Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; c. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif; d. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; e. Pengembangan Ekonomi Kreatif; f. Pemantauan dan Evaluasi; dan g. Kelembagaan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda