Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Daerah, dilaksanakan dengan berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkeadilan;
c. gotong royong;
d. manfaat;
e. efisiensi;
f. kemitraan;
g. kemandirian;
h. berwawasan lingkungan;
i. keberlanjutan;
j. identitas bangsa;
k. persaingan sehat;
l. kepastian hukum;
m. kearifan lokal;
n. keberpihakan UMKM; dan
o. kreativitas.
Koreksi Anda
