Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Daerah, dilaksanakan dengan berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkeadilan; c. gotong royong; d. manfaat; e. efisiensi; f. kemitraan; g. kemandirian; h. berwawasan lingkungan; i. keberlanjutan; j. identitas bangsa; k. persaingan sehat; l. kepastian hukum; m. kearifan lokal; n. keberpihakan UMKM; dan o. kreativitas.
Koreksi Anda