Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin Keselamatan LLAJ di daerah, Pemerintah Daerah: a. menyusun program atau kegiatan Keselamatan LLAJ; b. menyediakan dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Keselamatan LLAJ; c. mengkaji masalah Keselamatan LLAJ; d. melakukan manajemen Keselamatan LLAJ; e. mengawasi keselamatan LLAJ; dan f. membangun dan mewujudkan budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Penyusunan program atau kegiatan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Fasilitas Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. lajur pengereman (braking lane); b. lajur pendakian (climbing lane); • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah c. alat pemantau kemacetan (sirkuit televisi terbatas/CCTV); d. kawasan dan/atau zona keselamatan; e. media sosialisasi visual dan elektronik; f. rute selamat ke sekolah; g. jalur penyelamat; dan h. pagar pengaman jalan (guardrail). (4) Perlengkapan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat perlindungan yang melekat pada pengemudi dan/atau penumpang maupun yang terdapat dan/atau melekat pada kendaraan bermotor meliputi: a. reflektor keterlihatan (conspioucity); b. perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (safety gear); c. peralatan tanggap darurat pada angkutan umum; dan d. alat pemantau kecepatan dan perilaku pengemudi antara lain tacholink, Global Positioning System. (5) Pengkajian masalah Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberi masukan dalam menentukan kebijakan program atau kegiatan Keselamatan LLAJ. (6) Pengawasan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. audit Bidang Keselamatan LLAJ oleh auditor indepeden yang ditentukan oleh Bupati; b. inspeksi Bidang Keselamatan LLAJ; dan c. pengamatan dan pemantauan. (7) Pengawasan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap: a. jalan; b. sarana dan prasarana; dan c. pengemudi kendaraan bermotor. (8) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui: a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini; b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keselamatan LLAJ; c. pemberian penghargaan terhadap tindakan Keselamatan LLAJ; dan d. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. 69. Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda