Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 211

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan seluruh atau sebagian biaya yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang sesuai kesepakatan yang dinyatakan jika terjadi pembatalan keberangkatan oleh Penumpang atau pengiriman oleh pengirim barang. (2) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 66. Ketentuan Pasal 213 dihapus. 67. Ketentuan 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda