Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan angkutan orang diterbitkan kartu pengawasan. (2) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada setiap kendaraan bermotor umum dan wajib diperbaharui setiap tahun sejak diterbitkan kartu pengawasan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kartu pengawasan; dan c. pencabutan kartu pengawasan dan disertai penghentian operasional kendaraan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 63. Ketentuan ayat (1) Pasal 203 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda