Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b merupakan angkutan yang melayani antara lain: a. angkutan antar jemput; b. angkutan permukiman; c. angkutan karyawan; d. angkutan sekolah; e. angkutan carter; f. angkutan sewa umum; dan g. angkutan sewa khusus. (2) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. mobil penumpang umum; atau b. mobil bus umum. (3) Angkutan orang dengan tujuan tertentu dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 58. Ketentuan ayat (6) Pasal 180 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda