Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) harus memenuhi perizinan berusaha dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengawasan bengkel umum kendaraan bermotor berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 47. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda