Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pelayanan fasilitas parkir umum dalam ruang milik jalan, pengelola parkir dan/atau petugas parkir wajib: a. memberikan karcis parkir kepada pengguna fasilitas parkir; b. menata/mengatur kendaraan sesuai rambu/marka lalu lintas; c. menjaga keamanan, ketertiban dan kerapian kendaraan beserta perlengkapannya; d. memungut retribusi atau tarif sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelola parkir dan/atau petugas parkir di dalam ruang milik jalan wajib: a. mengenakan pakaian seragam resmi yang ditentukan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; dan b. menyetorkan hasil retribusi melalui koordinator lapangan. (3) Terhadap pengelola parkir dan/atau petugas parkir fasilitas parkir untuk umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah diberikan pendidikan atau pelatihan. (4) Selain pengelola parkir dan/atau petugas parkir fasilitas parkir untuk umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola dan/atau petugas parkir fasilitas parkir untuk umum yang dikelola oleh perorangan Warga Negara INDONESIA atau Badan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah 30. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda