Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan secara tetap dapat berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok. (2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan harus dipertimbangkan: a. kebutuhan satuan ruang Parkir (SRP) diberi tanda-tanda yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor lajur dan marka jalan; b. lokasi dan sirkulasi pada fasilitas parkir dinyatakan dengan rambu lalu lintas; c. manajemen lalu lintas di dalam dan akses masuk ke jalan utama; d. pola parkir kendaraan bermotor; e. kriteria tata letak perparkiran; dan f. manajemen pengelolaan parkir. (3) Setiap pembangunan tempat usaha atau kegiatan wajib menyediakan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan. (4) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda