Koreksi Pasal 91A
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. mematuhi ketentuan tentang cara parkir dan tata cara berlalu lintas;
b. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara fasilitas parkir; dan
c. membayar retribusi parkir tepi jalan umum dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir tidak memberi karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pemungutan retribusi, pengguna fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta karcis parkir kepada penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir.
(3) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditegur oleh penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir.
(4) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
25. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai barikut:
Koreksi Anda
