Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi fasilitas parkir untuk umum secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dilakukan oleh Bupati, dengan memperhatikan: a. rencana Umum Tata Ruang; b. analisis Dampak Lalu Lintas; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah c. kemudahan Bagi Pengguna Jasa; dan d. kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Lokasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 23. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda