Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas parkir untuk umum meliputi: a. fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan; dan b. fasilitas parkir di luar ruang milik jalan. (2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. (3) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tetap. (4) Penyelenggaraan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perorangan Warga Negara INDONESIA atau Badan. 22. Ketentuan Pasal 89 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda