Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha di lingkungan terminal yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan SKP dan/atau Tanda Pengenal. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal pengelola usaha tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SKP dan/atau Tanda Pengenal. 21. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda