Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian SKP dan Tanda Pengenal diatur dalam Peraturan Bupati. 19. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda