Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang SKP dan karyawannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 81 diberikan Tanda Pengenal.
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikenakan selama menjalankan aktivitas kerja di terminal.
18. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
