Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
d. tempat naik turun penumpang;
e. tempat parkir kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
g. perlengkapan jalan;
h. media informasi; dan
i. kantor penyelenggara Terminal.
(2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat naik turun penumpang dan tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam 1 (satu) area.
(3) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang ditempatkan dalam 1 (satu) area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelayanan angkutan orang;
b. karakteristik pelayanan;
c. pengaturan waktu tunggu kendaraan;
d. pengaturan pola parkir; dan
e. dimensi kendaraan.
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
