Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; d. tempat naik turun penumpang; e. tempat parkir kendaraan; f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; g. perlengkapan jalan; h. media informasi; dan i. kantor penyelenggara Terminal. (2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat naik turun penumpang dan tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam 1 (satu) area. (3) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang ditempatkan dalam 1 (satu) area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan: a. kebutuhan pelayanan angkutan orang; b. karakteristik pelayanan; c. pengaturan waktu tunggu kendaraan; d. pengaturan pola parkir; dan e. dimensi kendaraan. 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda