Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
