Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda