Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk terminal; dan
d. dokumen lingkungan yang telah mencakup analisis dampak lalu lintas.
(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
10. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
