Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum dengan dana swadaya masyarakat.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan alat penerangan jalan
b. pemasangan alat penerangan jalan;
c. pemeliharaan alat penerangan jalan; dan
d. pembayaran tagihan listrik.
(3) Dalam pengadaan dan pemasangan alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
8. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
