Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42A

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penerangan jalan di jalan Kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemasangan alat penerangan jalan; b. pemeliharaaan alat penerangan jalan; dan c. pembayaran tagihan listrik. (3) Penyelenggaraan penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada jalan desa dapat dilakukan oleh pemerintah desa. (4) Tanggung jawab Penyelenggaraan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda