Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Penerangan Jalan minimal dapat berfungsi: a. menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan; b. meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penggunan jalan, pada malam hari; c. mendukung keamanan lingkungan; d. memberikan keindahan lingkungan jalan; dan e. mendukung kegiatan ruang publik di malam hari yang berimbas pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (2) Dalam pemasangan alat penerangan jalan, harus memperhatikan: a. volume lalu lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan; b. tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay out) jalan dan persimpangan jalan; c. geometri jalan; d. tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan; e. pemilihan jenis kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik; f. tingkat kebutuhan, biaya operasi dan biaya pemeliharaan; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah g. rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya; dan h. data kecelakaan dan kerawanan di lokasi. (3) Pemasangan alat penerangan jalan diutamakan pada lokasi; a. jalan dengan lebar ruang milik jalan bervariasi dalam satu ruas jalan; b. jalan dengan kondisi lengkung horizontal atau tikungan tajam; c. tempat yang luas antara lain persimpangan, interchange, tempat parkir; d. jalan yang terdapat pohon-pohon di kanan kirinya; e. jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median; f. jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan); g. tempat dimana lingkungan jalan banyak berinteraksi dengan jalannya; h. jalan yang berada di daerah rawan kecelakaan; i. jalan yang berada di kawasan rawan bencana; dan j. jalan menuju daya tarik wisata. 6. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda