Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Bupati adalah Bupati Magelang.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Magelang, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggara pemerintah daerah.
8. Kepolisian Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepolisian dalah Kepolisian Resort Magelang.
9. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
12. Jaringan LLAJ adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubung untuk penyelenggaraan LLAJ.
13. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, Pelabuhan laut, Pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
14. Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
15. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
16. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
17. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
18. Kendaraan bermotor umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
20. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
21. Terminal Penumpang Tipe C yang selanjutnya disebut Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
22. Penyelenggara Terminal Penumpang adalah petugas yang melaksanakan pengamatan, pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan terminal
23. Pengawas Terminal adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
24. Surat Keterangan Penempatan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan bagi setiap orang atau badan yang menempati/menggunakan ruko, kios, los dan halaman terminal.
25. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum menaikkan dan menurunkan penumpang.
26. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara dan ditinggalkan pengemudinya.
27. Berhenti adalah keadaan Kendaraan yang tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
28. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
29. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian ruang milik jalan.
30. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir untuk umum.
31. Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor) termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
32. Koordinator lapangan adalah petugas yang ditunjuk perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memungut retribusi parkir dari petugas parkir secara periodik.
33. Potensi pendapatan parkir adalah perkiraan pendapatan parkir berdasarkan perhitungan hasil survei oleh Pemerintah Daerah, konsultan perencana dan/atau akademisi.
34. Pengelola parkir adalah orang pribadi atau badan yang mengelola fasilitas parkir.
35. Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
36. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
37. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
38. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
39. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
40. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
41. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
42. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
43. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
44. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
45. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
46. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
47. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
48. Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
49. Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
50. Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
51. Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
52. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
53. Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
54. Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
55. Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
56. Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
57. Kartu uji berkala adalah Kartu yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji.
58. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
59. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
60. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
61. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
62. Penilaian teknis adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dioperasikan kembali dan/atau dihapuskan atau dibesituakan dalam satuan prosentase.
63. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
64. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
65. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
66. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
67. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
68. Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
69. Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
70. Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
71. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
72. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam wilayah perkotaan dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
73. Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
74. Angkutan Perbatasan adalah angkutan perdesaan dan/atau angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah lain dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
75. Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
76. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
77. Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
78. Geometrik Jalan adalah suatu bangun jalan raya yang menggambarkan tentang bentuk/ukuran jalan raya baik yang menyangkut penampang melintang, memanjang maupun aspek lain yang terkait dengan bentuk fisik jalan
79. Pool adalah tempat untuk istirahat kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan yang dapat digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
80. Agen adalah tempat untuk pemesanan dan penjualan tiket yang berlokasi di terminal, pool dan tempat lain yang memungkinkan.
81. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
82. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
83. Penindakan Pelanggaran LLAJ adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ terhadap pelanggaran LLAJ.
84. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
85. Penyelenggara Jalan adalah perangkat daerah yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
86. Jaringan Utilitas adalah jaringan yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
87. Bagian-bagian jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
88. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
89. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
90. Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pengguna jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
91. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
92. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati suatu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
2. Ketentuan huruf a ayat (2), huruf a ayat (3) dan huruf a ayat (4) Pasal 11 diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
