Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal di Daerah dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi: a. PMDN; dan b. PMA.
Koreksi Anda