Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: a. program/proyek strategis nasional; b. padat modal; c. padat karya; d. teknologi tinggi; e. industri pionir; f. orientasi ekspor; dan/atau g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Daftar Bidang usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda