Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. Bidang Usaha; b. Penanam Modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda