Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menyusun pedoman pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kurikulum;
b. modul;
c. kajian;
d. penelitian;
e. materi;
f. tata tertib; dan
g. monitoring dan evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
~ 7 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
