Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di luar penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilaksanakan oleh keluarga dan/atau lingkungan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya dan muatan lokal.
Koreksi Anda
