Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda