Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
