Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Pemerintah Desa, BUMD, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan/kepemudaan/lembaga nirlaba lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dikenakan sanksi adminitratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin; dan/atau d. penundaaan dan/atau pembatalan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. (2) Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa; a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaaan dan/atau pembatalan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD; ~ 10 ~ • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah d. pembatasan kegiatan; e. pembekuan kegiatan; dan/atau f. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda