Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Pemerintah Desa, BUMD, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan/kepemudaan/lembaga nirlaba lainnya wajib: a. melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang diprogramkan oleh Pemerintah Daerah; dan b. memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. biaya penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan; atau b. dukungan lain dalam bentuk bantuan moril maupun materiil dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
Koreksi Anda