Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Pemerintah Desa, BUMD, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan/kepemudaan/lembaga nirlaba lainnya wajib:
a. melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang diprogramkan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan;
atau
b. dukungan lain dalam bentuk bantuan moril maupun materiil dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
Koreksi Anda
