Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi: a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dikoordinasi dan difasilitasi oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda