Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan Mitigasi Bencana akibat Penyakit Menular dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda