Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. dengan sengaja melakukan tindakan/perbuatan yang menyebabkan penyebaran Penyakit Menular; dan/atau b. melakukan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kegiatan pencetus penyebaran Penyakit Menular.
Koreksi Anda