Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan Penyakit Menular.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. melaksanakan dan menaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. melaksanakan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada saat ditetapkan KLB dan/atau Wabah;
c. menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat lain dalam hal penerapan perilaku hidup bersih dan sehat;
d. memberikan pertolongan dan kegiatan sosial bagi Masyarakat lain yang terkena dampak diterapkannya KLB dan/atau Wabah;
e. menciptakan kebersihan lingkungan dan penerapan kegiatan kemanusiaan yang berbasis pada upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular; dan/atau
f. upaya-upaya Mitigasi Bencana yang dilakukan Masyarakat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
