Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Perpustakaan, setiap orang atau lembaga penyelenggara Perpustakaan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan:
a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat;
b. bahan Perpustakaan yang isinya pornografi; dan
c. bahan Perpustakaan lain yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
