Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Perpustakaan, setiap orang atau lembaga penyelenggara Perpustakaan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan: a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat; b. bahan Perpustakaan yang isinya pornografi; dan c. bahan Perpustakaan lain yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda