Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan membina kegemaran membaca dan literasi peserta didik dengan memanfaatkan Perpustakaan.
(2) Perpustakaan mendukung dan memasyarakatkan Gerakan Daerah Gemar Membaca dan Peningkatan Literasi melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(3) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi, Perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(4) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Masyarakat yang berhasil melakukan Gerakan Daerah Gemar Membaca dan Peningkatan Literasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
