Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat mendorong tumbuhnya taman baca atau rumah baca dan pengembangan Perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan literasi.
(2) Setiap pendirian fasilitas umum dan penyelenggaraan perumahan dapat dilengkapi dengan taman bacaan atau Sudut Baca Masyarakat.
Koreksi Anda
