Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Organisasi Profesi Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Koreksi Anda