Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan dapat membentuk organisasi profesi di Daerah.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada Tenaga Perpustakaan atau Pustakawan.
(3) Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan Organisasi Profesi Pustakawan di Daerah difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda
