Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d menyelenggarakan Perpustakaan yang memenuhi Standar Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap Perguruan Tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan Standar Perpustakaan.
Koreksi Anda
