Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan, penyelenggaran, pengembangan dan pengelolaan Perpustakaan;
b. jenis-jenis Perpustakaan;
c. organisasi profesi;
d. sinergitas, kerjasama, dan peran serta Masyarakat;
e. pembudayaan gemar membaca dan literasi;
f. Naskah Kuno;
g. hak, kewajiban dan larangan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pendanaan.
Koreksi Anda
