Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan Daerah ini meliputi: a. pembentukan, penyelenggaran, pengembangan dan pengelolaan Perpustakaan; b. jenis-jenis Perpustakaan; c. organisasi profesi; d. sinergitas, kerjasama, dan peran serta Masyarakat; e. pembudayaan gemar membaca dan literasi; f. Naskah Kuno; g. hak, kewajiban dan larangan; h. pembinaan dan pengawasan; i. pendanaan.
Koreksi Anda